HOT NEWS

Surat Penetapan Tersangka Telah Terbit, Penahanan Belum Dilakukan, Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus di Polsek Minasatene

PORTALNASIONAL, PANGKEP – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Polsek Minasatene, Polres Pangkep, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski informasi yang diterima redaksi menyebutkan penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka, hingga kini belum diketahui adanya tindakan penahanan terhadap tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari korban mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan Nasrawati alias Wati Binti Sallomo yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Minasatene pada 23 Juni 2026 dengan Nomor: LP-B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Minasatene/Polres Pangkep/Polda Sulsel. Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, yakni pada 22 Juni 2026 di Jalan Pramuka, Kelurahan Minasatene, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan di bagian dahi, luka lecet pada pipi, memar pada kelopak mata kiri, lebam di lengan kanan, serta luka lainnya yang diduga akibat tindak penganiayaan.

Perkembangan perkara kemudian berlanjut ke tahap penyidikan, yang ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 24 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut, informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan bahwa penyidik juga telah menerbitkan surat penetapan tersangka. Namun, hingga berita ini diturunkan belum terdapat informasi resmi mengenai dilakukannya penahanan terhadap tersangka ataupun penjelasan terkait alasan belum diterapkannya upaya paksa tersebut.

Bagi korban, kondisi tersebut menimbulkan rasa kecewa dan ketidakpastian hukum. Ia berharap proses penyidikan tidak berhenti hanya pada penetapan status hukum, tetapi juga berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Laporan saya sudah berjalan cukup lama. Saya hanya berharap proses hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban," ujar Nasrawati.

Sejumlah pemerhati hukum menilai bahwa penetapan tersangka merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Meski demikian, kewenangan melakukan penahanan tetap berada pada penyidik dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Karena itu, apabila penahanan belum dilakukan, penyidik diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Sorotan kini mengarah kepada jajaran Polres Pangkep untuk memastikan proses penyidikan berlangsung sesuai prosedur, profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Publik juga berharap apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara, dilakukan supervisi agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Dalam upaya memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara kepada Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Ipda Takdir, melalui pesan WhatsApp. Redaksi meminta klarifikasi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk menanyakan apakah surat penetapan tersangka telah ditindaklanjuti sesuai tahapan administrasi penyidikan.

Menanggapi konfirmasi tersebut, Ipda Takdir hanya memberikan jawaban singkat, "Saya lagi ada giat Pak di Polres," tulisnya melalui pesan WhatsApp, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan perkara maupun status administrasi penyidikan yang dipertanyakan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Minasatene dan Kapolres Pangkep terkait alasan belum dilakukannya penahanan setelah informasi mengenai penetapan tersangka beredar. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat setiap penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak kepolisian pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan prinsip jurnalistik yang profesional.
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation