HOT NEWS

PB SESMI Bantah Pencatutan Nama Organisasi, Tegaskan Karim Rahanar Bukan Ketua Umum Sah

PORTALNASIONAL, JAKARTA — Pengurus Besar Serikat Sarjana Muslim Indonesia (PB SESMI) menyampaikan bantahan dan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media massa yang memuat pernyataan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan mengatasnamakan SESMI.

Dalam surat klarifikasi tertanggal 29 Agustus 2026 tersebut, PB SESMI menegaskan bahwa organisasi tidak pernah memberikan mandat kepada pihak tertentu untuk menyampaikan pernyataan terkait RUU Perampasan Aset atas nama SESMI.

PB SESMI juga secara tegas membantah klaim jabatan yang disampaikan Saudara Karim Rahanar. Dalam klarifikasinya, PB SESMI menyatakan bahwa Karim Rahanar bukan Ketua Umum PB SESMI yang sah dan tidak memiliki kewenangan untuk bertindak, berbicara, maupun membuat pernyataan pers atas nama organisasi.

Menurut PB SESMI, kepengurusan yang dinyatakan sah dan diakui berdasarkan konstitusi organisasi saat ini dipimpin oleh Andi Saunsi Pane sebagai Ketua Umum, Andi Hendra Palettari sebagai Sekretaris Jenderal, serta Hanifah Syahidah sebagai Bendahara Umum.

Pernyataan soal RUU Perampasan Aset

PB SESMI turut menegaskan bahwa segala pernyataan, pandangan, maupun klaim yang disampaikan Karim Rahanar terkait RUU Perampasan Aset tidak mewakili sikap resmi organisasi.

PB SESMI menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi dan meminta masyarakat maupun media massa tidak menganggap pandangan yang bersangkutan sebagai sikap kelembagaan SESMI.

Untuk mencegah kesimpangsiuran informasi, PB SESMI mengimbau seluruh jajaran redaksi, wartawan, dan insan pers agar melakukan verifikasi serta konfirmasi secara menyeluruh sebelum memuat pernyataan yang mengatasnamakan organisasi.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap informasi yang dipublikasikan benar-benar berasal dari pengurus yang memiliki kewenangan resmi.

Siapkan Langkah Hukum

Tidak hanya memberikan klarifikasi, PB SESMI juga menyatakan telah mencadangkan hak hukum terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja mencatut nama, menggunakan atribut organisasi, ataupun menyampaikan pernyataan yang mengatasnamakan SESMI tanpa kewenangan.

PB SESMI menegaskan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum secara perdata maupun pidana apabila ditemukan tindakan yang dinilai merugikan organisasi atau menyalahgunakan nama dan atribut SESMI untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Surat tersebut disampaikan sebagai bentuk bantahan dan klarifikasi resmi sekaligus dimaksudkan sebagai hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PB SESMI berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan bagi media massa dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahan dalam mengidentifikasi pihak yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan sikap resmi organisasi.

Surat klarifikasi tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 Agustus 2026 oleh Andi Saunsi Pane selaku Ketua Umum PB SESMI dan Andi Hendra Palettari selaku Sekretaris Jenderal PB SESMI.
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Read Documentation